Shaum Syawal adalah shaum sunat enam hari selama bulan syawal. Shaum ini boleh dimulai sejak tanggal dua syawal, dilaksanakan bisa secara berturut turut ataupun tidak
Rasulullah swa. bersabada :
"Barang siapa shaum Ramadhan kemudian mengikutinya dengan shaum enam hari pada bulan syawal, maka itulah shaum setahun" (H.R al-Jama'ah kecuali Bukhari dan an Nasai)
Keutamaan Shaum Syawal
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Siapa saja yang berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, ia seperti berpuasa sepanjang masa. (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah, an-Nasa’i, Ahmad, ad-Darimi, al-Baihaqi dan Ibn Hibban)
Imam Muslim berkata, hadis ini dituturkan dari Yahya ibn Ayyub, Qutaibah ibn Sa’id dan Ali ibn Hujrin; semuanya dari Ismail. Ibn Ayyub juga berkata, hadis ini dituturkan dari Ismail ibn Ja’far, dari Saad ibn Said ibn Qays, dari Umar ibn Tsabit ibn al-Harits al-Khazraji, dari Abu Ayyub al-Anshari ra., dari Rasulullah saw.
Adapun Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadis tersebut dari Ahmad ibn Mani’, dari Abi Muawiyah, dari Saad ibn Said, dari Umar ibn Tsabit, dan dari Abu Ayyub al-Abshari. Imam Tirmidzi berkata, “Hadis Abu Ayyub ini hadis hasan sahih.”
Dalam sanad hadis di atas terdapat satu perawi yang diperselisihkan. Imam at-Tirmidzi berkata, “Sebagian ahli hadis mempermasalahkan Saad ibn Said dari sisi hapalannya.”
Al-Mubarakfuri1 berkomentar: Al-Hafizh Ibn Hajar berkata di dalam At-Taqrîb, “Saad ibn Said ibn Qays ibn Amru al-Anshari, saudaranya Yahya, adalah seorang yang jujur, namun hapalannya buruk, termasuk thabâqât keempat.”
Sekalipun demikian, Imam at-Tirmidzi mensahihkan hadis di atas. Al-Mubarakfuri menjelaskan, “Yang jelas, bahwa pensahihan beliau adalah karena banyaknya jalan periwayatan hadis tersebut. Sudah dijelaskan dalam Muqadimah (mukadimah Tuhfah al-Ahwâdzî, pen.) bahwa adakalanya Imam at-Tirmidzi mensahihkan hadis karena beragamnya jalan periwayatan. Apalagi Saad (dalam hadis di atas) tidak menyendiri (dalam meriwayatkannya), tetapi diikuti oleh Shafwan ibn Sulaim.”
0 comments
Post a Comment